banner 728x250

Polres Basel Tindak Tegas Pelaku Perusakan PIP

BE,TOBOALI- Kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yang berada di perairan laut Desa Rias, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 57. PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 dengan menggunakan peralatan Ponton Isap Produksi (PIP).

Salah satu mitra PT Timah Tbk, melaporkan dugaan perusakan yang dilakukan orang tidak di kenal ke Polres Bangka Selatan, Jumat (26/05/2023) malam pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) dan memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Untuk laporan masuk ke kita (Polres) Jumat tanggal 26 Mei, malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan penambangan pasir timah tersebut dilengkapi legalitas Surat Perintah Kerja dan dokumen perizinan lainnya yang diperbolehkan melakukan penggalian diwilayah WIUP operasi produksi PT Timah Tbk di perairan Desa Rias, ada 4 PIP dan 1 PIP yang dirusak,” ucap Kapolres Toni Sarjaka.

Kapolres menambahkan, merujuk UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik mineral maupun batubara, wajib dilaksanakan berdasarkan adanya Izin IUP yang diterbitkan perusahaan terkait.

Terkait hal tersebut, tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu atau menghalang-halangi kegiatan pertambangan di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku perusakan milik perusahaan.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi yang melanggar peraturan hukum seperti pengrusakan karena ada sangsi pidananya yang dapat diproses secara hukum, jangan anarkis dan selalu menjaga kondusifitas di Bangka Selatan,” tegas Toni Sarjaka.

Sementara itu, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan membenarkan bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di laut Rias Bangka Selatan.

“Betul bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di laut rias Bangka Selatan, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 57. PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 dengan menggunakan peralatan Ponton Isap Produksi (PIP),” tandasnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *