banner 728x250

Polsek Air Gegas “Panen” Tersangka Curat

BE,TOBOALI- Unit Opsnal Polsek Air Gegas kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (19/05/2033).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (19), warga Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (12/02/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Korban (SI) yang tinggal di Dusun Palas Desa Nyelanding.

Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah, lagi berada di rumah mertuanya di Simpang Rimba, dan rumah dalam keadaan kosong. Sekembali dari rumah mertua, korban menemukan pintu bagian belakang dan kuncinya rumah telah terbuka dengan kondisi sudah rusak, kamar, lemari sudah terbuka dan acak-acakan, laptop serta infocus juga sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban ditafsirkan mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Berdasarkan laporan tertanggal 12 Februari 2023 itu, Unit Opsnal Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana curat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan tim dilapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada didepan Gedung Serba Guna Desa Sidoharjo bersama satu unit Laptop merk Acer V5 warna hitam milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial MF, yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut”, ungkap Yandri.

Mendapat informasi tersebut, Anggota Opsnal Polsek Air Gegas bergerak cepat ke TKP, Pada saat ditangkap tersangka sedang menggunakan laptop hasil curian, selanjutnya dikembangkan untuk mencari barang bukti lain dan Alhamdulillah infocus juga dapat ditemukan.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyelidkan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : Satu unit Laptop 11 merk Acer V5 warna hitam dan Satu unit Infokus merk Benq 3040 warna Putih.

Sementara itu, pelaku MF dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *