banner 728x250

Basel Terima Tiga Sertifikat KIK, Bupati Riza : Ini Sangat Perlu dan Harus Ditegakkan

BE,TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menerima tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung, di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin (15/05/2023).

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Suganda Pandapotan kepada Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid yang diwakili oleh Kadis Pariwisata diterima dalam acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta Tahun 2023.

Adapun tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Bangka Selatan yang diserahkan tersebut adalah Permainan Tradisional Kelintang Kaki, Lempah Kuning dan Mie Kuah Ikan.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menyambut baik kegiatan tersebut, karena melalui kegiatan ini diamanatkan akan dapat melindungi Adat Istiadat, Keragaman Budaya, Sumber Daya Genetik dan lainnya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut juga sebagai upaya mencari Kemutlakan Kepemilikannya. “Perlindungan terhadap hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini, sangat perlu dan harus ditegakkan,” tegas Riza.

Pamong Budaya Dindikbud Basel, Dwikki Ogi Dhaswara mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, saat ini sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat. Adapun pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Basel, Firmansyah mengatakan, Perlindungan terhadap karya cipta ini sangatlah penting, tak hanya Kekayaan Intektual Komunal yang terdaftar tapi juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. Diharapkan dengan diterimanya Sertifikat KIK ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan.

“Kita berharap dengan diterimanya Sertifikat KIK ini dapat memacu Komunitas Seni maupun Budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk melestarikan Kebudayaan melalui Kreasi dan Atraksi Seni Budaya, baik di dalam maupun diluar Bangka Selatan sebagai keunikan Khas Daerah yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan serta para pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif juga diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk Perlindungan pada Karya ataupun Produknya,” ujar Firmansyah. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *