banner 728x250

Pencuri HP Warga Desa Tepus Ditangkap Polisi

BE,AIRGEGAS- Polsek Air Gegas berhasil mengamankan 1 orang pria pelaku pencurian 2 unit handphone di pondok kebun, Selasa (09/05/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kejadian yang diterima oleh Polsek Air Gegas pada tanggal 17 April 2023.

Pelaku berinisial SW (48), warga Dusun SPC Desa Rias Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan. Sedangkan korban bernama Jaka (21), warga Dusun Kelidang Desa Tepus Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan.

“Saat itu, korban sedang terlelap tidur di sebuah pondok bersama temannya yang berada di Dusun Kelidang Desa Tepus. Ketika itu handphone milik korban dan temannya berada di samping korban sedang di cas. Kemudian korban dan temannya terbangun sekira pukul 05.00 WIB. Korban mendapati bahwa 2 unit handphone yang mulanya berada di samping tempat tidur korban sudah hilang,” kata Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip.

Ia juga menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di kafe Parit 9, Anggota Opsnal Polres Basel bersama Anggota Polsek Air Gegas menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Hasil penangkapan disita barang bukti 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam dan 1 unit handphone Vivo warna metalik blue. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Air Gegas dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *