banner 728x250
Hukum  

Polisi Dibuat Tak Berdaya, Ratusan Ponton Rusak Pantai Keranggan

BE,MUNTOK – Ratusan ponton isap produksi (PIP) dan ponton selam tak berhenti merusak ekosistem bawah laut pantai Keranggan di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (12/10/2024).

Disinyalir, maraknya penambangan timah ilegal di perairan Keranggan Muntok disebabkan adanya pembiaran dari aparat polisi.

Tak pelak lagi, Polairud Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Babel dan Polairud Mabes Polri yang berjaga di lokais tersebut dibuat tak berdaya.

Padahal sebelumnya, tiga Polairud tersebut sangat tegas jika ada ponton yang melakukan penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan cepat disikat bahkan ponton yang beroperasi langsung ditarik. Tak sedikit juga pemilik ponton dan para pekerja juga dijadikan tersangka.

“Bukan lagi puluhan, kini sudah ratusan ponton yang beroperasi di perairan Keranggan Muntok. Kemana taring Polairud yang biasanya garang, apakah sudah masuk angin,” kata sumber terpercaya, Sabtu (12/10/2024).

“Bos timah ilegal disitu (keranggan-red) ada Aj Muntok, Ang Jebus dan Ahy Rambat juga,” katanya.

Sementara itu, pesan WhatsApp yang diterima redaksi menyebutkan bahwa dari hasil keputusan rapat panitia, aktivitas penambangan timah ilegal di Keranggan dan Tembelok dibatasi hingga pukul tiga (3) sore. Berikut isi pesan WhatsApp yang diterima redaksi.

– Hasil keputusan malam ini kranggan dan tembelok kita libur 2 hari. Sped2 ojek akan di tertibkan. Sped2 dan pompong di larang beroperasi di laut tembelok dan laut kranggan. Sped nelayan yg ada bendera yg di perbolehkan beroperasi mengangkut timah dari ponton ke penimbangan di laut kranggan dan laut tembelok. Sped pribadi ponton2 hanya memuat anak buah ke pinggir. Sped pribadi ponton di larang muat timah. Sped pribadi ponton2 harus parkir di tempat yg di sediakan panitia. Jika ada sped ojek beroperasi di laut maka akan di tindak tegas. Batas kerja sampai jam 3 sore. bila ada ponton2 yg bandel maka akan di tarik ke pinggir oleh panitia. Mohon aturan2 ini jangan di langgar. Kalau di langgar maka tembelok dan kranggan akan di tutup total.

Hingga Berita ini ditayangkan, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Babel AKBP Gultom enggan memberikan tanggapan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *