BE,TOBOALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum yang status hukumnya sudah inkrah, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jalan Raya Puput Sadai Ds. Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Rabu (05/04/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon, SH., MH dalam siaran Pers nya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 11 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan 25 perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam dan beberapa barang bukti jenis lainnya.
“Barang bukti yg di musnahkan barang bukti dari 11 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 101,1577 gram. kemudian ada juga 25 perkara dari tindak pidana umum berupa senjata tajam hingga barang bukti lainnya,” katanya.
Dari kasus narkotika, terdapat barang bukti jenis sabu seberat 101,1577 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender, dipotong dengan gergaji mesin dan disiram dengan minyak tanah selanjutnya dibakar sampai habis menjadi abu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Untuk barang bukti narkotika sendiri, terdiri dari jenis sabu seberat 101,1577 gram,” Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon.
Kemudian, pemusnahan senjata tajam (sajam) dari tindak Pidana umum dan lainnya, dipotong dengan gergaji mesin dan disiram dengan minyak tanah selanjutnya dibakar sampai habis menjadi abu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(Yudi)