banner 728x250

Polres Basel Gelar Operasi Patuh Menumbing 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

BE,TOBOALI- Polres Bangka Selatan akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2024 yang akan dimulai pada Senin (15/7/2024) dan berlangsung hingga Minggu (28/7/2024). Operasi ini menargetkan 12 kategori pelanggaran lalu lintas utama yang sering terjadi di wilayah ini.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubulon, dengan seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Menumbing adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam pelaksanaan operasi nanti, personil akan menerapkan tilang manual karena di Kabupaten Bangka Selatan belum ada sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

“Operasi akan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta penegakkan hukum guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat,” ujar Kompol Jhon Piter, Kamis (11/07/2024).

Kompol Jhon Piter juga mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

“Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk Surat Izin Mengemudi atau SIM,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno, sebelumnya melaporkan bahwa dari Januari hingga Juni 2024 telah terjadi 20 kasus kecelakaan lalu lintas di Bangka Selatan, dengan 6 korban meninggal dunia.

Iptu Eko menekankan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan berlalu lintas, terutama penggunaan helm berstandar SNI, berakibat fatal saat terjadi kecelakaan.

“Maka jadikan keselamatan nomor 1 dalam berkendara,” tegasnya.

Operasi Patuh Menumbing 2024 akan menargetkan 12 kategori pelanggaran utama, yaitu:

1. Melawan arus.

2. Menerobos lampu merah.

3. Penggunaan handphone saat berkendara.

4. Kendaraan overload dan over dimension.

5. Melebihi batas kecepatan.

6. Pengemudi di bawah umur.

7. Menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai perundangan.

8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

9. Berboncengan lebih dari satu orang.

10. Tidak menggunakan helm standar SNI.

11. Kendaraan menggunakan knalpot brong.

12. Pelanggaran kasat mata lainnya yang mengakibatkan kecelakaan fatal.

Selain itu, Kasat Lantas mengingatkan pengemudi untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kondisi komponen kendaraan seperti lampu rem, lampu utama, safety belt, serta komponen lainnya yang berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan berkendara.

“Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan membawa dokumen lengkap, pengemudi dapat menghindari potensi sanksi dan memastikan keselamatan selama berlalu lintas,” tutup Iptu Eko Budiatno.

Operasi Patuh Menumbing 2024 dilakukan untuk menciptakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya, dan pihak Polres Bangka Selatan menghimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pribadi serta pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *