banner 728x250

Rekomendasi DPRD Terhadap BPK Atas LKPD Tahun Anggaran 2023,Disambut Baik Pj Gubernur Safrizal 

BE,PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menyambut baik rekomendasi DPRD terhadap tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2023.

“Kegiatan ini sebagai fasilitasi dalam percepatan penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan, juga menjadi sarana untuk bersilaturahmi serta menjalin kebersamaan. Sehingga akan tercipta sinergitas yang kondusif dalam pembenahan dan peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, demi pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya mengawali sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (10/7/2024).

Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pj Gubernur Safrizal menegaskan Pemprov Babel terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun beberapa rekomendasi DPRD Babel atas hasil pemeriksaan BPK RI di Pemprov Babel Tahun Anggaran 2023, dikatakan Safrizal bahwa pihaknya telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Diantaranya segera menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi pada BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya. Kemudian menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari BLUD di sekolah termasuk membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya juga telah mengintruksikan OPD terkait untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan sebagai sarana untuk memverifikasi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3.

“Terkait hal tersebut, kami harap penyelesaiannya tidak perlu menunggu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian. Saya ingatkan agar benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” pungkasnya.(Imelda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *