banner 728x250

Baharudin Pastikan Sesuai Prosedur dan RAB, Bantah Indikasi Korupsi dalam Program PSR di Bedengung

 

BE, BANGKA SELATAN– Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Barokah Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Baharudin, membantah keras tuduhan adanya indikasi korupsi dalam kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh kelompoknya.

“Semua kegiatan itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun,” tegas Baharudin pada hari Selasa (03/07/2024).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan PSR masih terus berlangsung, mulai dari penebangan ciping hingga memasuki masa panen bagi para petani.

“Kegiatan ini akan berlangsung kurang lebih selama empat tahun,” ujarnya.

Baharudin juga menyoroti mekanisme pencairan dana yang digunakan dalam program ini.

“Kami dari Gapoktan hanya bisa mencairkan dana HOK (Hari Orang Kerja) sesuai dengan wewenang kami, sedangkan untuk pembayaran alat berat dilakukan langsung ke kontraktor,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pencairan dana dilakukan melalui rekening escrow, bukan langsung ke Gapoktan.

“Setelah pengajuan selesai saat kegiatan berlangsung escrow di blokir dulu. Baru di buka setelah pengajuan permohonan Gapoktan pencairan ke scufindo, itu di input ke pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ), setelah di verifikasi pusat diterima atau tidak itu teridentifikasi melalui data aplikasi khusus PSR,” ungkap Baharuddin.

Untuk transparansi dan koordinasi, Baharudin menekankan bahwa sebelum melakukan pekerjaan, selalu diadakan rapat terlebih dahulu dengan petani, pihak desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan anggota Gapoktan.

“Semua berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Baharudin menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku, serta mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Kami bekerja sesuai RAB dan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, Baharudin berharap dapat mengklarifikasi dan menepis semua dugaan dan indikasi korupsi terkait program PSR di Desa Bedengung, Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan.

Untuk keterangan lebih lanjut, Baharudin mengarahkan agar pihak yang berkepentingan menemui dinas terkait yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai program ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *