banner 728x250
Opini  

Menimbang Batas Kewenagan Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Pemungutan Pajak Parkir dan Restribusi  Kota Pangkalpinang

Penulis : Diva Amanda Putri Mahasiswa Fakultas Hukum Univeritas Bangka Belitung

Pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa setiap pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerahnya. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab.

Pemerintah daerah harus terus menggali berbagai sumber penerimaan yang nantinya akan digunakan dalam menunjang pelaksanaan  pembangunan. Salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah yaitu pajak daerah. Pajak daerah pada prinsip pemungutannya mengacu kepada Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah  merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah sedikit banyak memberikan sumbangan untuk pembangunan daerah masing-masing.

Adapun jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah yaitu: Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Salah satu pajak daerah yang memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap Daerah adalah Pajak Parkir. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Melalui Undang-Undang Pajak dan Restibusi Daerah, Daerah diberikan kewenagan untuk  melakukan pemungutan kepada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah,dengan membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar Pemungutannya.

Hal tersebut juga merupakan implementasi Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara. diatur dengan Undang-Undang.

Parkir kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang cukup besar. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.  Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Mobilitas kendaraan roda dua maupun roda empat yang cukup tinggi pada berbagai daerah di Indonesia tentu menuntut pelayanan tempat parkir yang memadai, baik tempat yang disiapkan khusus untuk lahan parkir, maupun lokasi parkir yang layak di tepi jalan umum.

Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota sudah seharusnya dapat mengelola penyediaan tempat parkir tersebut dengan baik. Selain karena kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang menjadi kewenangannya, pada akhirnya pengelolaan parkir yang baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, baik dari pajak parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, maupun retribusi tempat khusus parkir.

Dengan itu Pemerintah Kota Pangkal Pinang Memiliki Peraturan Daerah Kota PangkalPinang Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perubahan daerah Kota PangkalPinang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan diKota Pangkalpinang sebagai landasan dan dasar hukum dalam melakukan pemungutan pajak parkir dan restibusi daerah Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Pemerintah Daerah tersebut sudah menjadi kewenagan Pemerintah daerah Kota Pangkalpinang untuk dapat melakukan pemungutan pajak parkir dan restribusi daerah Kota Pangkalpinang serta Batas kewenangan pemerintah kota dalam melakukan pemungutan parkir di Indonesia adalah bahwa pemerintah kota memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, serta untuk menentukan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, seperti penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *