banner 728x250

Polisi Ciduk Remaja 14 Tahun Diduga Pelaku Asusila

BE, TOBOALI- Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun ditangkap oleh Unit PPA Polres Bangka Selatan pada Kamis (6/6/2024)

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dariĀ  ibu Korban yang mendapati anak perempuannya,bersama pelaku di kamar tidur rumahnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda, GJ Budi, SH mengungkapkan kronologi kejadian, insiden pertama kali terungkap pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.18 wib, ketika pelapor ibu korban, sedang tidur dan menerima telepon melalui WhatsApp dari anaknya.

Saat telepon diangkat, tidak ada suara dari anaknya. Ibu korban kemudian mendatangi kamar anaknya dan mengetuk pintu, namun tidak ada jawaban. Ia mengintip melalui celah pintu dan melihat anaknya hanya mengenakan celana dalam serta melihat kaki orang lain di kamar tersebut. Ibu korban langsung mendobrak pintu dan menemukan anaknya bersama pelaku. Atas kejadian ini, ibu korban segera melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.

“Lokasi kejadian dirumah nenek korban di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak tujuh kali dan dirumah pelaku sebanyak satu kali. Modus operandi, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab.” ungkap Ipda GJ Budi.

Selanjutnya, berdasarkan laporan yang diterima, Unit PPA Polres Bangka Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa diduga pelaku berusia 14 tahun. Tim Opsnal Polres Bangka Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Toboali sekitar pukul 01.50 wib. Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda GJ Budi, Sabtu (08/06/2024).

Lanjut Ipda GJ Budi menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) helai baju lengan pendek warna abu-abu bergambar kartun Minnie Mouse, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna kuning bermotif lingkaran warna hitam kuning, 1 (satu) helai seprai warna hijau tosca, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe Aerox, 1 (satu) buah dompet milik pelaku, Pakaian pelaku berupa baju, celana, dan celana dalam

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tegas Ipda GJ Budi.

Kepolisian mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bangka Selatan dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *